Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (2) Dalam mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. (3) Tujuan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional; b. mendukung operasi moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan c. mendukung pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional. (4) Sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yaitu untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas Kebijakan Moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. (5) Ketentuan mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pasar uang dan pasar valuta asing.
Koreksi Anda