Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan pengaturan giro wajib minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dengan MENETAPKAN kewajiban pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Koreksi Anda
