Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a bertujuan untuk mengelola: a. suku bunga; b. nilai tukar; dan c. likuiditas, di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang pelaksanaannya dilakukan secara terintegrasi. (2) Operasi moneter dilaksanakan dengan cara: a. transaksi operasi moneter melalui Bank INDONESIA; dan b. transaksi operasi moneter melalui market.
Koreksi Anda