Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a bertujuan untuk mengelola:
a. suku bunga;
b. nilai tukar; dan
c. likuiditas, di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang pelaksanaannya dilakukan secara terintegrasi.
(2) Operasi moneter dilaksanakan dengan cara:
a. transaksi operasi moneter melalui Bank INDONESIA;
dan
b. transaksi operasi moneter melalui market.
Koreksi Anda
