Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sasaran operasional suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang terdiri atas:
a. suku bunga Pasar Uang antarbank overnight; dan
b. struktur suku bunga di Pasar Uang, dilaksanakan untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Suku bunga Pasar Uang antarbank overnight sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga Kebijakan Bank INDONESIA.
(3) Struktur suku bunga di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
