Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sasaran operasional suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang terdiri atas: a. suku bunga Pasar Uang antarbank overnight; dan b. struktur suku bunga di Pasar Uang, dilaksanakan untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a. (2) Suku bunga Pasar Uang antarbank overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga Kebijakan Bank INDONESIA. (3) Struktur suku bunga di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda