Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai sasaran operasional suku bunga dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.
Koreksi Anda
