Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Kebijakan Moneter yang telah ditetapkan dalam RDG, Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter untuk mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter.
(2) Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya:
a. operasi moneter di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
b. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
(3) Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda
