Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam RDG mingguan. (2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Moneter; b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Moneter; dan/atau c. menerima laporan terkait Kebijakan Moneter untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Koreksi Anda