Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Moneter dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik.
(3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
