Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Moneter dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan. (2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik. (3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda