Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Setiap pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA
Koreksi Anda
