Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
