Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda