Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Moneter melalui penetapan besaran, waktu, dan urutan penerapan instrumen, untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda
