Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Moneter melalui penetapan besaran, waktu, dan urutan penerapan instrumen, untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda