Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa cadangan devisa negara yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi: a. instrumen pengelolaan cadangan devisa negara; dan b. instrumen pendukung. (2) Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. instrumen pengelolaan lalu lintas devisa; dan b. instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan cadangan devisa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan lalu lintas devisa.
Koreksi Anda