Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa cadangan devisa negara yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. instrumen pengelolaan cadangan devisa negara;
dan
b. instrumen pendukung.
(2) Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instrumen pengelolaan lalu lintas devisa; dan
b. instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan cadangan devisa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan lalu lintas devisa.
Koreksi Anda
