Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah; dan
b. instrumen pendukung.
(2) Instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. intervensi pada pasar spot;
b. intervensi pada pasar derivatif; dan
c. instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instrumen pengelolaan likuiditas;
b. instrumen pengendalian moneter di Pasar Uang dalam mata uang valuta asing dan Pasar Valuta Asing;
c. instrumen pengelolaan lalu lintas devisa;
d. instrumen pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dalam mata uang valuta asing dan Pasar Valuta Asing; dan
e. instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan lalu lintas devisa.
Koreksi Anda
