Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi: a. instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah; dan b. instrumen pendukung. (2) Instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. intervensi pada pasar spot; b. intervensi pada pasar derivatif; dan c. instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. instrumen pengelolaan likuiditas; b. instrumen pengendalian moneter di Pasar Uang dalam mata uang valuta asing dan Pasar Valuta Asing; c. instrumen pengelolaan lalu lintas devisa; d. instrumen pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dalam mata uang valuta asing dan Pasar Valuta Asing; dan e. instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai instrumen pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan lalu lintas devisa.
Koreksi Anda