Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. instrumen suku bunga; dan
b. instrumen pendukung.
(2) Instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BI-Rate;
b. suku bunga penempatan dana ke Bank INDONESIA (deposit facility rate) dan penyediaan dana dari Bank INDONESIA (lending facility rate);
c. suku bunga transaksi lainnya dengan Bank INDONESIA; dan
d. instrumen suku bunga lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instrumen pengelolaan likuiditas;
b. instrumen pengendalian moneter di Pasar Uang dalam mata uang rupiah;
c. instrumen pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam mata uang rupiah;
dan
d. instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
