Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi: a. instrumen suku bunga; dan b. instrumen pendukung. (2) Instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. BI-Rate; b. suku bunga penempatan dana ke Bank INDONESIA (deposit facility rate) dan penyediaan dana dari Bank INDONESIA (lending facility rate); c. suku bunga transaksi lainnya dengan Bank INDONESIA; dan d. instrumen suku bunga lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Instrumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. instrumen pengelolaan likuiditas; b. instrumen pengendalian moneter di Pasar Uang dalam mata uang rupiah; c. instrumen pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam mata uang rupiah; dan d. instrumen pendukung lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda