Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Kebijakan Moneter yaitu: a. inflasi yang rendah dan stabil; b. nilai tukar rupiah yang stabil; dan c. cadangan devisa negara yang cukup, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pencapaian sasaran inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang didukung oleh nilai tukar rupiah yang stabil; dan b. pencapaian sasaran nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didukung oleh cadangan devisa negara yang cukup. (3) Dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan menjaga inflasi dalam kisaran sasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Dalam mencapai sasaran nilai tukar rupiah yang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan menjaga nilai tukar sesuai dengan nilai tukar fundamental. (5) Dalam mencapai sasaran cadangan devisa negara yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan menjaga cadangan devisa negara pada level yang dianggap cukup untuk: a. melaksanakan Kebijakan Moneter; dan b. memenuhi kewajiban luar negeri dalam valuta asing.
Koreksi Anda