Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda