Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada otoritas terkait.
Koreksi Anda