Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain yang ditugaskan Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan langsung. (2) Pihak lain yang ditugaskan Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi dari hasil pengawasan langsung dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda