Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang Sistem Pembayaran;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Sistem Pembayaran; dan/atau
c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(3) Cakupan pengawasan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a. eksposur risiko, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
b. penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan
c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam melakukan pengawasan terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b, Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
