Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Bank INDONESIA di bidang Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA dapat melakukan pengaturan mengenai pelaporan.
(2) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
