Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a. perumusan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan dan pengawasan;
d. koordinasi dan sinergi; dan
e. akuntabilitas dan transparansi.
Koreksi Anda
