Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan. (2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik. (3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda