Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran melalui penetapan ruang lingkup, besaran, waktu, dan/atau penerapan instrumen untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Optimalisasi instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. perkembangan dan prakiraan transaksi pembayaran; b. keterhubungan ekosistem Sistem Pembayaran; c. kapabilitas pelaku industri Sistem Pembayaran; d. keseimbangan sisi permintaan dan penawaran layanan Sistem Pembayaran; e. risiko dan mitigasi; dan f. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda