Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung Stabilitas Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran.
Koreksi Anda
