Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai sasaran velositas yang cepat, mudah, dan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan skema harga dan layanan, penyelenggaraan, dan pelindungan konsumen yang dilakukan melalui instrumen: a. pengaturan; b. perizinan; c. perluasan akseptasi; d. penguatan literasi; e. pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; dan f. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Untuk mencapai sasaran struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan kepesertaan dan aktivitas usaha, serta manajemen risiko penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang dilakukan melalui instrumen: a. pengaturan; b. perizinan; c. penetapan; d. pengawasan terhadap penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; dan e. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Untuk mencapai sasaran infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pengelolaan infrastruktur yang dilakukan melalui instrumen: a. pengaturan; b. penyelenggaraan dan pengembangan infrastruktur Sistem Pembayaran; c. pengawasan terhadap penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran; dan d. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Untuk mencapai sasaran ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan melalui instrumen: a. pengaturan; b. penyediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan berkualitas; c. penguatan proses bisnis pengedaran uang rupiah; d. penetapan standardisasi dan pengembangan infrastruktur pengelolaan uang rupiah; e. penguatan dan pengawasan terhadap industri pengelolaan uang rupiah; f. penguatan edukasi dan literasi; dan g. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda