Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk: a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Sistem Pembayaran; dan/atau b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Sistem Pembayaran. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Koreksi Anda