Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
(1) Dalam Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
(2) Transparansi pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
