Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan terkait dengan: a. kebijakan skema harga dan layanan, penyelenggaraan, dan pelindungan konsumen; b. kebijakan kepesertaan dan aktivitas usaha, serta manajemen risiko penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; c. kebijakan pengelolaan infrastruktur; d. kebijakan pengelolaan uang rupiah; dan/atau e. penguatan Kebijakan Sistem Pembayaran lain.
Koreksi Anda