Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Teks Saat Ini
Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a. forward-looking;
b. sasaran yang jelas;
c. praktik terbaik (best practices) internasional;
d. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan
e. tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
Koreksi Anda
