Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memastikan dana yang ditempatkan ke dalam instrumen berupa: a. deposito valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; c. sekuritas valuta asing Bank INDONESIA dan sukuk valuta asing Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d1; dan/atau d. instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e, berasal dari DHE SDA. (2) Bank harus memberikan penanda khusus untuk: a. deposito valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau c. instrumen dana pihak ketiga yang digunakan Bank untuk penempatan ke dalam instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 10. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2A) dan ayat (2B) sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda