Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Teks Saat Ini
(1) DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan INDONESIA dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
(2) Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 20 diubah, serta di antara huruf d dan huruf e ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d1 dan ayat (7) Pasal 20 dihapus, serta di antara ayat (9) dan ayat (10)
Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9A), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
