Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 23/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 47/BI) diubah sebagai berikut: 1. Penjelasan ayat (8) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 2. Penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda