Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank.
4. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer
dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
8. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank INDONESIA dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
9. Gerbang Pembayaran Nasional yang selanjutnya disingkat GPN adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
10. Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola standar dalam GPN.
11. Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan switching dalam GPN.
12. Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi services dalam GPN.
13. Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
14. Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PIP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
15. Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PIP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami
gangguan atau kegagalan.
16. Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PIP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PIP mengalami gangguan atau kegagalan.
17. Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
18. Pratransaksi adalah aktivitas awal yang dilakukan untuk memulai pemrosesan transaksi pembayaran.
19. Inisiasi adalah aktivitas untuk menginisiasi perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur, dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran, untuk dilanjutkan dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan otorisasi.
20. Otorisasi adalah persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran, melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan, dan memastikan kecukupan Sumber Dana.
21. Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi pembayaran, yang mencakup aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum penyelesaian akhir (settlement) dilakukan.
22. Penyelesaian Akhir adalah aktivitas penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban
keuangan masing-masing pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran berdasarkan hasil kliring.
23. Pascatransaksi adalah aktivitas setelah penyelesaian akhir (settlement) transaksi pembayaran selesai dilakukan.
BAB II
AKTIVITAS DAN PENETAPAN PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN
(1) Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a. Kliring; dan/atau
b. Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2) Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PJP;
b. PIP lain; dan/atau
c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Aktivitas Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a meliputi aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan Penyelesaian Akhir.
Pasal 4
Aktivitas Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil Kliring.
Pasal 5
Dalam melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir.
(1) Dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, PIP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a. Kliring; dan/atau
b. Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP.
(2) Anggota PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PJP;
b. PIP lain; dan/atau
c. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Aktivitas Kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a meliputi aktivitas merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan Penyelesaian Akhir.
Pasal 4
Aktivitas Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil Kliring.
Pasal 5
Dalam melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Kliring dan Penyelesaian Akhir.
Pasal 6
PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
Untuk mendukung aktivitas PIP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PIP;
b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Pasal 8
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan:
a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PIP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan Kliring dan/atau Penyelesaian Akhir; dan/atau
2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system;
dan/atau
b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1. layanan penyelenggaraan pada Pratransaksi dan Pascatransaksi;
2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4. pemanfaatan infrastruktur dan sistem bagi PIP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); dan
5. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PIP.
Untuk mendukung aktivitas PIP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PIP;
b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan:
a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PIP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan Kliring dan/atau Penyelesaian Akhir; dan/atau
2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system;
dan/atau
b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1. layanan penyelenggaraan pada Pratransaksi dan Pascatransaksi;
2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4. pemanfaatan infrastruktur dan sistem bagi PIP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling); dan
5. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PIP.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan bagi Bank INDONESIA sebagai PIP.
Pasal 11
(1) Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan:
a. dampak terhadap stabilitas sistem keuangan;
dan/atau;
b. kepentingan publik.
(2) Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP.
(3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.
Pasal 12
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a. kelayakan teknis, operasional, dan tata kelola;
b. nilai dan frekuensi transaksi yang diproses;
c. cakupan layanan;
d. keterhubungan dengan PJP dan/atau PIP lainnya;
e. cakupan jaringan yang disediakan secara global dalam konteks transaksi pembayaran lintas batas jurisdiksi (cross-border payment);
f. dampak terhadap industri Sistem Pembayaran nasional; dan/atau
g. dampak terhadap intermediasi, akses keuangan, dan ketahanan sistem keuangan.
Pasal 13
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a. cakupan penggunaan jaringan secara nasional;
dan/atau
b. dampak terhadap kenyamanan pengguna dan kepercayaan publik dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur.
Pasal 14
Dalam melakukan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan informasi dan/atau rekomendasi dari SRO, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan bagi Bank INDONESIA sebagai PIP.
Pasal 11
(1) Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan:
a. dampak terhadap stabilitas sistem keuangan;
dan/atau;
b. kepentingan publik.
(2) Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a termasuk namun tidak terbatas pada adanya risiko sistemik pada sistem keuangan yang berasal dari disrupsi terhadap infrastruktur PIP.
(3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk namun tidak terbatas pada dampak penetapan PIP dalam meningkatkan efisiensi Sistem Pembayaran yang bermanfaat bagi masyarakat atau publik secara luas.
Pasal 12
Dampak terhadap stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a. kelayakan teknis, operasional, dan tata kelola;
b. nilai dan frekuensi transaksi yang diproses;
c. cakupan layanan;
d. keterhubungan dengan PJP dan/atau PIP lainnya;
e. cakupan jaringan yang disediakan secara global dalam konteks transaksi pembayaran lintas batas jurisdiksi (cross-border payment);
f. dampak terhadap industri Sistem Pembayaran nasional; dan/atau
g. dampak terhadap intermediasi, akses keuangan, dan ketahanan sistem keuangan.
Pasal 13
Kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan asesmen Bank INDONESIA termasuk namun tidak terbatas terhadap:
a. cakupan penggunaan jaringan secara nasional;
dan/atau
b. dampak terhadap kenyamanan pengguna dan kepercayaan publik dalam hal terjadi gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur.
Pasal 14
Dalam melakukan penetapan PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan informasi dan/atau rekomendasi dari SRO, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
Pasal 15
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu penetapan PIP.
(2) Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
b. Sumber Dana yang diproses.
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu penetapan PIP.
(2) Penetapan jangka waktu penetapan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
b. Sumber Dana yang diproses.
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Pasal 17
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Pasal 18
(1) Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 19
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
(1) Dalam pemrosesan persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada :
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan persyaratan penetapan sebagai PIP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritasi;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Pasal 24
(1) Persyaratan penetapan terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri dari dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan penetapan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Pasal 25
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 26
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yaitu paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) PIP dengan jaringan global yang ada di INDONESIA dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
a. dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan
b. hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(6) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 27
Persyaratan penetapan terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Pasal 28
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berbadan hukum perseroan terbatas;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Pasal 29
Persyaratan penetapan terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 30
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Pasal 18
(1) Pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 19
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
(1) Dalam pemrosesan persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada :
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan persyaratan penetapan sebagai PIP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritasi;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Pasal 24
(1) Persyaratan penetapan terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri dari dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan penetapan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Pasal 25
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 26
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP yaitu paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) PIP dengan jaringan global yang ada di INDONESIA dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
a. dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan
b. hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(6) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 27
Persyaratan penetapan terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Pasal 28
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berbadan hukum perseroan terbatas;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Pasal 29
Persyaratan penetapan terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 30
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
BAB 4
Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan Persyaratan Penetapan
BAB 5
Kewenangan Bank INDONESIA untuk Meminta Kelengkapan Persyaratan Penetapan
BAB 6
Pemberian Penetapan PIP
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN OLEH PIP
BAB Kesatu
Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA
BAB Kedua
Penyelenggaraan GPN
BAB Ketiga
Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran oleh PIP yang ditetapkan Bank INDONESIA
BAB 1
Prinsip Umum Penyelenggaraan
BAB 2
Kewajiban PIP dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
BAB 3
Skema Harga
BAB 4
Kapabilitas Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Kode Etik dan Tata Perilaku
BAB Keempat
Klasifikasi PIP
BAB 1
Klasifikasi PSPS, PSPK, dan PSPU
BAB 2
Kriteria Penetapan Klasifikasi PIP
BAB 3
Kewajiban Permodalan Sistem Pembayaran
BAB 4
Penerapan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan Sistem Informasi Berdasarkan Klasifikasi PIP
BAB 5
Kewajiban Lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA
BAB 6
Evaluasi, Pemberitahuan, dan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban
BAB Kelima
Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 1
Ruang Lingkup Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 2
Kategori Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 3
Penilaian Risiko Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 4
Pengajuan Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 5
Tanggung Jawab PIP dalam Kerja Sama dengan Penyelenggara Penunjang
BAB 6
Penyelenggaraan Kerja Sama PIP dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
BAB Keenam
Kebijakan Kepemilikan Tunggal dan Nilai yang Dapat Dipersamakan dengan Uang
BAB Ketujuh
Aksi Korporasi, Perubahan Kepemilikan, dan Perubahan Pengendalian PIP
BAB Kedelapan
Penyelenggaraan Interface Pembayaran Terintegrasi
BAB Kesembilan
Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran yang Berdampak Sistemik
BAB IV
INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
BAB Kesatu
Ruang Lingkup Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
BAB Kedua
Permohonan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
BAB Ketiga
Ruang Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
BAB Keempat
Koordinasi dalam Penyelenggaraan Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
BAB Kelima
Hasil Uji Coba Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan persyaratan penetapan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang
ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan persyaratan penetapan.
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(2) Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
c. bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d. bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1. diperdagangkan di bursa INDONESIA dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
atau
2. diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f. porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung atau tidak langsung;
g. kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
h. kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i. PIP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur kepemilikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PIP berupa Lembaga
Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank INDONESIA dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 80% (delapan puluh persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak
tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PIP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan persyaratan penetapan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan persyaratan penetapan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang
ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan persyaratan penetapan.
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(1) Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(2) Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
c. bagi pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d. bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1. diperdagangkan di bursa INDONESIA dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
atau
2. diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f. porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung atau tidak langsung;
g. kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP;
h. kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i. PIP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur kepemilikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PIP berupa Lembaga
Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank INDONESIA dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 80% (delapan puluh persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak
tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PIP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PIP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PIP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan pihak yang akan ditetapkan menjadi PIP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.