Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank.
4. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa dari PJP.
8. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari Pengguna Jasa.
9. Self-Regulatory Organization di bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
10. Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik yang selanjutnya disingkat PSPS adalah PJP yang memiliki dampak sistemik terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
11. Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal yang selanjutnya disingkat PSPK adalah PJP yang memiliki dampak kritikal terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
12. Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum yang selanjutnya disingkat PSPU adalah PJP yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap Sistem Pembayaran dan/atau sistem keuangan dalam hal PJP mengalami gangguan atau kegagalan.
13. Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran.
14. Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan
inklusif.
(1) PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a. penyediaan informasi Sumber Dana;
b. payment initiation dan/atau acquiring services;
c. penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
d. layanan remitansi.
(2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aktivitas PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
(2) Penyelenggaraan aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana yang diselenggarakan untuk inisiasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana atau PJP lain berdasarkan penetapan Bank INDONESIA.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup penatausahaan akun Sumber Dana dan pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
(2) Otorisasi transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara:
a. melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran;
b. melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan
c. memastikan kecukupan Sumber Dana.
(3) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penerbitan akses ke Sumber Dana bagi Pengguna Jasa.
(4) Dalam melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dapat
menyelenggarakan aktivitas transfer dana sebagai fitur akses ke Sumber Dana yang diterbitkan.
Pasal 6
Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d merupakan aktivitas penyelenggaraan transfer dana berupa pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.
Pasal 7
(1) PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
c. pencabutan izin sebagai PJP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(1) PJP menyelenggarakan aktivitas yang meliputi:
a. penyediaan informasi Sumber Dana;
b. payment initiation dan/atau acquiring services;
c. penatausahaan Sumber Dana; dan/atau
d. layanan remitansi.
(2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aktivitas PJP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
(2) Penyelenggaraan aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana yang diselenggarakan untuk inisiasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana atau PJP lain berdasarkan penetapan Bank INDONESIA.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mencakup penatausahaan akun Sumber Dana dan pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran.
(2) Otorisasi transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan atas transaksi setelah dilakukan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran yang dilakukan dengan cara:
a. melakukan verifikasi atau otentikasi identitas pemilik Sumber Dana yang melakukan transaksi pembayaran;
b. melakukan validasi atas akses ke Sumber Dana dan transaksi pembayaran yang dilakukan; dan
c. memastikan kecukupan Sumber Dana.
(3) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penerbitan akses ke Sumber Dana bagi Pengguna Jasa.
(4) Dalam melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJP dapat
menyelenggarakan aktivitas transfer dana sebagai fitur akses ke Sumber Dana yang diterbitkan.
Pasal 6
Aktivitas layanan remitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf d merupakan aktivitas penyelenggaraan transfer dana berupa pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.
Pasal 7
(1) PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
c. pencabutan izin sebagai PJP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Penunjang.
Untuk mendukung aktivitas PJP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP;
b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Pasal 10
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan:
a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PJP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir; dan/atau
2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system;
dan/atau
b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1. layanan penyelenggaraan pada pratransaksi dan pascatransaksi;
2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4. penyediaan infrastruktur dan sistem bagi PJP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling);
5. layanan meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
6. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PJP.
Untuk mendukung aktivitas PJP, Penyelenggara Penunjang menyelenggarakan aktivitas dengan ketentuan:
a. kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PJP;
b. Penyelenggara Penunjang hanya menyediakan layanan pendukung yang bersifat teknis atau memberikan solusi; dan
c. Penyelenggara Penunjang tidak diperbolehkan mengakses dan/atau menatausahakan Sumber Dana.
Aktivitas Penyelenggara Penunjang dalam pemrosesan transaksi pembayaran mencakup penyediaan:
a. teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran berupa:
1. penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan layanan teknologi, sistem, dan/atau platform yang digunakan oleh PJP dalam pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring dan/atau penyelesaian akhir; dan/atau
2. penyediaan layanan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang meliputi penyediaan fitur otentikasi untuk otorisasi transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pengelolaan fraud (fraud management system), penyediaan teknologi komputasi awan (cloud computing), dan penyediaan card management system;
dan/atau
b. layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan Sistem Pembayaran lainnya yang meliputi:
1. layanan penyelenggaraan pada pratransaksi dan pascatransaksi;
2. kegiatan pemasaran produk dan/atau layanan pembayaran;
3. penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memfasilitasi pembayaran;
4. penyediaan infrastruktur dan sistem bagi PJP lain untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran (white labelling);
5. layanan meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
6. layanan penunjang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan aktivitas PJP.
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas PJP diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:
a. kategori izin satu meliputi aktivitas:
1. penatausahaan Sumber Dana;
2. penyediaan informasi Sumber Dana;
3. payment initiation dan/atau acquiring services;
dan
4. layanan remitansi;
b. kategori izin dua meliputi aktivitas:
1. penyediaan informasi Sumber Dana; dan
2. payment initiation dan/atau acquiring services;
dan/atau
c. kategori izin tiga meliputi aktivitas:
1. layanan remitansi; dan/atau
2. lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas PJP diberikan berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:
a. kategori izin satu meliputi aktivitas:
1. penatausahaan Sumber Dana;
2. penyediaan informasi Sumber Dana;
3. payment initiation dan/atau acquiring services;
dan
4. layanan remitansi;
b. kategori izin dua meliputi aktivitas:
1. penyediaan informasi Sumber Dana; dan
2. payment initiation dan/atau acquiring services;
dan/atau
c. kategori izin tiga meliputi aktivitas:
1. layanan remitansi; dan/atau
2. lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 13
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu izin PJP.
(2) Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kategori izin;
b. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
c. Sumber Dana yang diproses.
(1) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN jangka waktu izin PJP.
(2) Penetapan jangka waktu izin PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. kategori izin;
b. aktivitas yang diselenggarakan; dan/atau
c. Sumber Dana yang diproses.
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank INDONESIA yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Pasal 15
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Pasal 16
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin satu dan kategori izin dua harus
berbentuk perseroan terbatas.
(3) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin tiga harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transfer dana.
Pasal 17
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Pasal 18
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris calon PJP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari calon PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari calon PJP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan permohonan.
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Bank INDONESIA
dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Pasal 22
(1) Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi calon PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas calon PJP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri atas dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan perizinan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Pasal 23
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 24
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP:
a. untuk kategori izin satu paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b. untuk kategori izin dua paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
c. untuk kategori izin tiga paling sedikit:
1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(5) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 25
Persyaratan izin terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Pasal 26
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh:
1. direksi dan dewan komisaris bagi calon PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2. fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi calon PJP berbadan hukum lain;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Pasal 27
Persyaratan izin terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan
aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara calon PJP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 28
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Pasal 29
Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan:
a. prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran;
b. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system);
c. hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan
d. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan Bank INDONESIA yang meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. permodalan dan keuangan;
c. manajemen risiko; dan
d. kapabilitas sistem informasi.
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Pasal 16
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin satu dan kategori izin dua harus
berbentuk perseroan terbatas.
(3) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP kategori izin tiga harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai transfer dana.
Pasal 17
(1) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Anggota direksi Lembaga Selain Bank yang berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus tetap melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya sebagai anggota direksi.
Pasal 18
(1) Anggota direksi atau anggota dewan komisaris calon PJP dapat merangkap jabatan menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan lain, sepanjang:
a. tetap sejalan dengan peraturan perundang- undangan mengenai persaingan usaha yang sehat; dan
b. tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kapabilitas dan integritas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dari calon PJP dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham dari calon PJP harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus dan/atau pemegang saham termasuk namun tidak terbatas pada:
a. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
b. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan;
c. tidak tercantum dalam daftar kredit macet pada saat mengajukan permohonan; dan
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional penarik cek atau bilyet giro kosong yang ditatausahakan Bank INDONESIA pada saat mengajukan permohonan.
(3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang saham yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, Bank INDONESIA
dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh calon PJP dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap calon PJP, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. anggota direksi; dan
c. anggota dewan komisaris, dari pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan dapat dilakukan Bank INDONESIA dalam hal terdapat:
a. rencana perubahan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. hasil pengawasan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, fraud, dan/atau pemburukan kinerja usaha yang berdampak signifikan bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan:
a. integritas;
b. reputasi keuangan;
c. kelayakan keuangan; dan/atau
d. kompetensi.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penilaian administratif dan/atau wawancara.
(6) Dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas dimaksud.
Pasal 22
(1) Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. legalitas badan hukum yang terdiri atas:
1. dokumen yang menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan, susunan pengurus, anggaran dasar, jumlah modal dasar dan modal disetor terkini, dan susunan pemegang saham terkini;
2. dokumen yang menunjukkan izin berusaha dari otoritas yang berwenang; dan
3. dokumen yang menunjukkan rekomendasi bagi calon PJP yang memiliki otoritas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kepemilikan dan pengendalian yang terdiri atas dokumen terkini yang menunjukkan struktur kepemilikan dan pengendalian atas calon PJP sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder) terkini;
c. kepengurusan yang terdiri atas dokumen yang menunjukkan integritas pengurus yang memuat pernyataan dari masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
d. surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang bahwa perusahaan tidak sedang dalam:
1. pengenaan sanksi; dan/atau
2. proses hukum perkara pidana, perdata, dan/atau kepailitan; dan
e. kesiapan sumber daya manusia dan organisasi perusahaan, meliputi struktur organisasi beserta uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab, termasuk unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab terkait perlindungan konsumen, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, manajemen risiko, audit internal, dan kepatuhan.
(2) Kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. hasil uji tuntas hukum dari konsultan hukum independen; dan/atau
b. surat pernyataan dari anggota direksi yang berwenang bahwa seluruh dokumen persyaratan perizinan yang disampaikan adalah benar dan lengkap sesuai kondisi perusahaan.
Pasal 23
Bentuk dan perincian dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 24
(1) Aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi persyaratan minimal modal disetor, analisis kelayakan, dan proyeksi bisnis.
(2) Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP:
a. untuk kategori izin satu paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b. untuk kategori izin dua paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
c. untuk kategori izin tiga paling sedikit:
1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain; atau
2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada pertimbangan:
a. mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. menjaga efisiensi nasional;
c. menjaga kepentingan publik;
d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau
e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
(5) Ketentuan mengenai perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 25
Persyaratan izin terkait aspek permodalan dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. persyaratan modal disetor minimum (initial capital) berupa dokumen yang menunjukkan struktur
permodalan seperti jumlah modal dasar dan modal disetor terkini;
b. persyaratan analisis kelayakan berupa dokumen yang menunjukkan kondisi, kesiapan, dan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu; dan
c. persyaratan proyeksi bisnis berupa dokumen yang menunjukkan perhitungan kelayakan bisnis dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan dan target yang akan dicapai.
Pasal 26
(1) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
(2) Penerapan aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai melalui:
a. pengawasan aktif oleh:
1. direksi dan dewan komisaris bagi calon PJP berbadan hukum perseroan terbatas; atau
2. fungsi atau organ yang menjalankan fungsi pengurus dan pengawas bagi calon PJP berbadan hukum lain;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia; dan
d. pengendalian intern.
Pasal 27
Persyaratan izin terkait aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus didukung dengan pemenuhan dokumen:
a. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko hukum, risiko operasional, dan risiko likuiditas;
b. yang menunjukkan rencana kerja sama antara perusahaan dan pihak lain dalam penyelenggaraan
aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dijalankan oleh perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada:
1. ringkasan atas seluruh kerja sama antara calon PJP dan pihak lain terkait dengan penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan; dan
2. perjanjian kerja sama atau konsep final perjanjian kerja sama dengan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran yang akan dilakukan;
c. yang menunjukkan kebijakan dan prosedur operasional serta ketersediaan perangkat dalam rangka perlindungan konsumen;
d. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. yang menjelaskan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan;
f. yang menunjukkan kesiapan operasional termasuk prosedur operasional standar serta spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam menjalankan produk atau aktivitas Sistem Pembayaran yang akan diselenggarakan; dan
g. yang menunjukkan prosedur operasional dalam rangka pemantauan likuiditas perusahaan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 28
Aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d paling sedikit dinilai melalui:
a. prosedur pengendalian pengamanan sistem informasi (security control);
b. pengelolaan fraud (fraud management system);
c. audit sistem informasi dan pengujian keamanan; dan
d. tingkat kapabilitas dan ketersediaan sistem informasi.
Pasal 29
Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan:
a. prosedur pengendalian pengamanan terhadap sistem yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas Sistem Pembayaran;
b. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur pengelolaan fraud (fraud management system);
c. hasil uji terhadap keandalan sistem yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal; dan
d. prosedur, mekanisme, dan infrastruktur penanganan kesinambungan kegiatan usaha (business continuity) dan keadaan darurat (disaster recovery) yang efektif.
Pasal 30
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus:
a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan
c. menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank INDONESIA.
Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP harus:
a. mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan izin yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. melakukan asesmen mandiri (self-assessment) dalam pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan; dan
c. menyampaikan dokumen persyaratan perizinan terkait aspek perizinan yang diminta oleh Bank INDONESIA.
BAB 5
Kewenangan Bank INDONESIA untuk Meminta Kelengkapan Persyaratan Perizinan
BAB Ketiga
Pemberian Izin PJP
BAB III
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN OLEH PJP
BAB Kesatu
Prinsip Umum Penyelenggaraan
BAB 1
Kewajiban PJP dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
BAB 2
Skema Harga
BAB 3
Kapabilitas Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Kode Etik dan Tata Perilaku
BAB Kedua
Penyelenggaraan Transfer Dana
BAB Ketiga
Klasifikasi PJP
BAB 1
Klasifikasi PSPS, PSPK, dan PSPU
BAB 2
Kriteria Penetapan Klasifikasi PJP
BAB 3
Kewajiban Permodalan Sistem Pembayaran
BAB 4
Penerapan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan Sistem Informasi Berdasarkan Klasifikasi PJP
BAB 5
Kewajiban Lainnya yang Ditetapkan Bank INDONESIA
BAB 6
Evaluasi, Pemberitahuan, dan Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban
BAB Keempat
Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 1
Ruang Lingkup Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 2
Kategori Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 3
Penilaian Risiko Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 4
Pengajuan Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
BAB 5
Tanggung Jawab PJP dalam Kerja Sama dengan Penyelenggara Penunjang
BAB 6
Penyelenggaraan Kerja Sama PJP dengan Penyelenggara Penunjang dan/atau Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik
BAB Kelima
Kebijakan Kepemilikan Tunggal
BAB Keenam
Aksi Korporasi, Perubahan Kepemilikan, dan Perubahan Pengendalian PJP
BAB Ketujuh
Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana
BAB 1
Unsur Sumber Dana
BAB 2
Penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana untuk Pembayaran
BAB Kedelapan
Akses ke Sumber Dana Berupa Instrumen
BAB 1
Akses ke Sumber Dana Berupa Uang Elektronik
BAB 2
Akses ke Sumber Dana berupa Perintah Transfer Dana
BAB 3
Akses ke Sumber Dana berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
BAB 4
Akses ke Sumber Dana berupa Cek
BAB 5
Akses ke Sumber Dana berupa Bilyet Giro
BAB Kesembilan
Akses ke Sumber Dana berupa Kanal Perpindahan Dana
BAB Kesepuluh
Layanan Penyimpanan Data Akses ke Sumber Dana berupa Instrumen Pembayaran
BAB Kesebelas
Kebijakan terkait Nilai yang Dapat Dipersamakan dengan Uang
(1) Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
(2) Penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran;
dan/atau
b. penerusan data transaksi pembayaran berupa data instrumen, data nominal transaksi pembayaran, dan data transaksi pembayaran lainnya.
(3) Dalam melakukan penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJP dapat:
a. menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana termasuk menyediakan platform untuk memfasilitasi pengguna dalam menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana;
b. memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen;
c. mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d. menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau
e. meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(4) PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang dalam penyelenggaraan aktivitasnya melakukan penerusan dana (disbursement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib:
a. memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
1. pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan layanan yang diselenggarakan; dan
2. penyelesaian pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
b. melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(5) Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh PJP.
(6) Penetapan mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mencakup penerusan transaksi pembayaran.
(2) Penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran;
dan/atau
b. penerusan data transaksi pembayaran berupa data instrumen, data nominal transaksi pembayaran, dan data transaksi pembayaran lainnya.
(3) Dalam melakukan penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJP dapat:
a. menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana termasuk menyediakan platform untuk memfasilitasi pengguna dalam menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana;
b. memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen;
c. mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d. menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau
e. meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(4) PJP yang menyelenggarakan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services yang dalam penyelenggaraan aktivitasnya melakukan penerusan dana (disbursement) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib:
a. memiliki dan menjalankan mekanisme dan prosedur mengenai:
1. pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa (merchant acquisition) yang difasilitasi dengan penyediaan layanan yang diselenggarakan; dan
2. penyelesaian pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
b. melakukan evaluasi terhadap kelancaran dan keamanan transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Penyedia Barang dan/atau Jasa.
(5) Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh PJP.
(6) Penetapan mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi ketentuan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari calon PJP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(2) Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) sahamnya dimiliki oleh:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
c. bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d. bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1. diperdagangkan di bursa INDONESIA dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh calon PJP; atau
2. diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f. porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung dan tidak langsung;
g. kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas calon PJP;
h. kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i. PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur kepemilikan
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank INDONESIA dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. calon PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek kelembagaan yang berupa kepemilikan dari calon PJP meliputi komposisi kepemilikan saham dan struktur kepemilikan.
(2) Aspek kelembagaan berupa kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) sahamnya dimiliki oleh:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih;
c. bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
d. bagi Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka, kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
1. diperdagangkan di bursa INDONESIA dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh calon PJP; atau
2. diperdagangkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. komposisi kepemilikan saham dihitung berdasarkan bukti kepemilikan saham yang sah dan terkini;
f. porsi kepemilikan saham asing dihitung sesuai kepemilikan secara langsung dan tidak langsung;
g. kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung berdasarkan 1 (satu) jenjang kepemilikan saham di atas calon PJP;
h. kepemilikan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f dihitung sampai dengan pemegang saham akhir (ultimate shareholder); dan
i. PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur kepemilikan
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan komposisi kepemilikan.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian komposisi kepemilikan saham antara Bank INDONESIA dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian komposisi kepemilikan saham yang digunakan merupakan komposisi kepemilikan saham yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(1) Aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi calon PJP berupa Lembaga Selain Bank diatur dengan ketentuan:
a. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu:
1. warga negara INDONESIA; dan/atau
2. badan hukum INDONESIA;
b. penilaian Bank INDONESIA terhadap komposisi saham dengan hak suara dilakukan secara kolektif pada masing-masing jenjang kepemilikan sampai pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dengan hak suara terbesar secara individual dimiliki oleh pihak domestik;
c. dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau
anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
d. dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik;
e. Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank INDONESIA;
f. dalam hal calon PJP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian; dan
g. calon PJP menyampaikan asesmen mandiri (self- assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu dalam hal terjadi perubahan pengendalian.
(2) Dalam mengawasi penyelenggaraan aktivitas PJP, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai penilaian pengendalian PJP berupa Lembaga Selain Bank, termasuk bagi PJP yang berbentuk perseroan terbuka, dengan mempertimbangkan:
a. skala materialitas; dan/atau
b. aspek lainnya untuk memastikan terciptanya titik keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan kepentingan nasional.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian pengendalian antara Bank INDONESIA dengan calon PJP berupa Lembaga Selain Bank, penilaian pengendalian yang digunakan merupakan pengendalian yang ditetapkan Bank INDONESIA.