Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

PERBAN Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.