Pasal 44
(1) SBIS yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad ju’alah.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan.
(3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada saat SBIS jatuh waktu; atau
b. sebelum jatuh waktu, dalam hal BUS atau UUS tidak dapat memenuhi kewajiban repo SBIS.
(4) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.