Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank INDONESIA untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan/atau suku bunga.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan korporasi termasuk Bank dan Korporasi Non-Bank.
3. Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Korporasi Non-Bank adalah badan usaha selain Bank dan badan lainnya.