Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5581) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: