Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4307) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 6/20/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4395);
b. Nomor 7/37/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4538);
c. Nomor 12/10/PBI/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5140);
dihapus.