PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan pada:
a. 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan
b. setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Pengawas Pemilu memastikan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang.
(1) Bawaslu memastikan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu tidak melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye.
(2) Bawaslu memastikan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(1) Pengawasan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan:
a. jumlah Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas paling banyak:
1. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
2. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat daerah provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat daerah kabupaten/kota,
b. telah ada pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup informasi:
1. hari;
2. tanggal;
3. waktu;
4. tempat;
5. Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye;
6. nama pembicara dan tema materi;
7. jumlah peserta yang diundang; dan
8. penanggungjawab.
d. Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
1. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
2. bahan Kampanye.
e. Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda, gambar, atribut dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan;
d. tidak melibatkan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye;
f. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan
g. tidak melanggar larangan Kampanye
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
(1) Pengawasan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memastikan:
a. jumlah peserta undangan tatap muka tidak melampaui kapasitas tempat duduk;
b. telah ada pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup informasi:
1. hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat kegiatan;
5. Tim Kampanye;
6. jumlah peserta yang diundang; dan
7. penanggung jawab.
d. Petugas Kampanye pertemuan tatap muka hanya memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan;
e. tidak melibatkan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye;
f. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan
g. tidak melanggar larangan Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
(1) Pengawasan penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memastikan:
a. Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. desain dan materi Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diserahkan kepada KPU;
c. setiap Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan tidak melebihi nilai konversi dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang disesuaikan dengan nilai harga pasar;
dan
d. Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
1. tempat ibadah termasuk halaman;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
4. lembaga pendidikan;
5. jalan protokol;
6. jalan bebas hambatan;
7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
8. taman dan pepohonan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. penelitian dokumen; dan
b. melakukan pengawasan langsung.
(1) Pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan:
a. Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diserahkan kepada KPU;
c. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh Peserta Pemilu;
d. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
e. adanya persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama.
(2) Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak dipasang di:
a. tempat ibadah, termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung milik pemerintah; dan
d. lembaga pendidikan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung;
b. mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye;
c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu;
d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak; dan
e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye.
(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait.
(2) Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
(1) Pengawasan Media Sosial yang dilakukan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan akun Media Sosial paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan mendapatkan daftar akun Media Sosial dari KPU sesuai dengan tingkatannya.
(2) Selain melakukan pengawasan akun Media Sosial yang didaftarkan di KPU, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan akun Media Sosial yang tidak didaftarkan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kesesuaian antara materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawas Pemilu memastikan akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dan internet dengan memastikan:
a. materi Iklan Kampanye memuat visi, misi dan program Peserta Pemilu;
b. bentuk/rupa materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembuatan materi Iklan Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye Peserta Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu, media massa cetak, elektronik, atau internet dan/atau lembaga penyiaran;
e. pengaturan dan penjadwalan pemasangan Iklan Kampanye Peserta Pemilu yang diatur oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dikoordinasiakan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Lembaga penyiaran;
f. materi Iklan Kampanye yang dibuat dan dibiayai oleh Peserta pemilu dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
g. batasan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan perencanaan Iklan Kampanye setiap Peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
i. mendapatkan perencanaan Iklan Kampanye setiap Peserta pemilu yang telah diatur dan dijadwalkan oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan; dan
j. Iklan Kampanye melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial dan internet dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung;
b. analisis dokumen; dan
b. membentuk gugus tugas.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye dengan memastikan:
a. Peserta Pemilu tidak membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita;
b. pengaturan, penjadwalan dan alokasi waktu penayangan atau pemasangan Iklan Kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Peserta Pemilu;
c. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dalam menentukan standar tarif Iklan Kampanye wajib sesuai dengan standar komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu, sedangkan untuk tarif iklan layanan masyarakat harus lebih rendah dari pada tarif Iklan Kampanye komersil;
e. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran
dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik untuk Kampanye Pemilu;
f. Peserta Pemilu dilarang melakukan pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik untuk Kampanye Pemilu, melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran;
g. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu; dan
h. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Iklan Kampanye Pemilu Pasangan Calon di media cetak, dan media elektronik di tingkat nasional.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Terhadap Iklan Kampanye Pemilu calon anggota DPR dan calon anggota DPD di media cetak dan media elektronik di tingkat daerah provinsi.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Iklan Kampanye Pemilu calon anggota DPRD di media cetak dan media elektronik di tingkat daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara audit terhadap alokasi waktu yang sama dan berimbang oleh Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.
(1) Pengawasan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memastikan:
a. rapat umum dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. jadwal Kampanye rapat umum telah dikoordinasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya kepada Pelaksana Kampanye sebelum dilaksanakan;
c. daya tampung tempat pelaksanaan rapat umum sesuai dengan jumlah undangan;
d. Petugas Kampanye rapat umum menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara
setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
e. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d mencakup informasi:
1. hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat kegiatan;
5. Tim Kampanye;
6. jumlah peserta yang diundang; dan
7. penanggung jawab,
f. Peserta Pemilu melalui Petugas kampanye menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan;
g. petugas dan peserta rapat umum tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan;
h. Peserta Kampanye yang menghadiri rapat umum menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi tidak melanggar peraturan
lalu lintas dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
h. tidak melibatkan pihak yang dilarang;
i. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan
j. tidak melanggar larangan Kampanye.
(1) Pengawasan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h dilakukan dengan memastikan:
a. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta menyiarkan secara langsung dan/atau siaran tunda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. acara debat publik diselenggarakan paling banyak 5 (lima) kali dengan rincian:
1. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN;
2. 1 (satu) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan
3. 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN.
c. materi debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tata cara debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. debat publik sudah dikoordinasikan dengan setiap Pasangan Calon;
f. proses debat publik dapat dengan mudah untuk diakses oleh penyandang disabilitas;
g. KPU telah berkoordinasi dengan Tim Kampanye nasional Pasangan Calon untuk memilih moderator debat Pasangan Calon; dan
h. moderator sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pengawasan langsung sesuai dengan jadwal.
(3) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran INDONESIA dalam melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkatannya.
Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu memastikan:
a. KPU mengumumkan Pasangan Calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan; dan
b. KPU tidak menayangkan sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU.
(1) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf i dalam bentuk:
a. kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
b. kegiatan olahraga meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
c. perlombaan;
d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik; dan/atau
e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
(2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran Kampanye.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan Pelaksana Kampanye tidak memberikan door prize.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemberian hadiah perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dalam bentuk barang dengan memastikan:
a. perlombaan dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa Kampanye; dan
b. pemberian hadiah dalam bentuk barang secara akumulatif paling banyak senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk para juara pada setiap perlombaan yang disesuaikan dengan harga pasar.