Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata cara Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata cara Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1826), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: