MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu bertugas dan berwenang melakukan:
a. pengawasan pengolahan DP4 yang dilakukan oleh KPU; dan
b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan:
a. pengawasan terhadap:
1. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS;
2. rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan perbaikan terhadap DPS hasil perbaikan; dan
3. rekapitulasi DPT tingkat provinsi; dan
b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap proses:
1. pencocokan dan penelitian data Pemilih;
2. penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
3. pembentukan Pantarlih;
4. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
5. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
6. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS;
7. penyampaian DPS kepada PPS;
8. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
9. perbaikan DPS;
10. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
11. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
12. penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan DPS hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota;
13. penetapan DPT; dan
14. pencatatan DPTb dan DPK.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. pengawasan terhadap proses:
1. penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
2. pembentukan Pantarlih;
3. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
4. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPS;
5. penyampaian DPS kepada PPS;
6. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
7. penyampaian rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan DPS hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota;
8. penetapan DPT; dan
9. pencatatan DPT; dan
b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap proses:
1. pencocokan dan penelitian data Pemilih;
2. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
3. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
4. perbaikan DPS;
5. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
6. penetapan DPT; dan
7. pencatatan DPTb dan DPK.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan:
a. pengawasan terhadap proses:
1. pencocokan dan penelitian data Pemilih;
2. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
3. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
4. penyampaian DPS kepada PPS;
5. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
6. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU Kabupaten/Kota;
7. penetapan DPT; dan
8. pencatatan DPTb; dan
b. pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa terkait dengan proses:
1. pencocokan dan penelitian data Pemilih;
2. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
3. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
4. perbaikan DPS;
5. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
6. penetapan DPT; dan
7. pencatatan DPTb dan DPK.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap proses:
a. pencocokan dan penelitian data Pemilih;
b. rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta daftar Pemilih hasil pemutakhiran ke PPK;
c. pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS;
d. perbaikan DPS;
e. rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan/desa dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK;
f. penetapan DPT; dan
g. pencatatan DPTb dan DPK.
(1) Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk mendapatkan salinan DP4.
(2) Salinan DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain.
(3) DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi meliputi:
a. nomor urut;
b. nomor induk kependudukan;
c. nomor kartu keluarga;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. umur;
h. jenis kelamin;
i. status perkawinan;
j. alamat jalan/dukuh;
k. rukun tetangga;
l. rukun warga; dan
m. jenis disabilitas.
(4) Bawaslu melakukan analisis terhadap salinan DP4 untuk memeriksa akurasi dan validasi data Pemilih.
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan sinkronisasi hasil analisis DP4 Bawaslu dengan hasil analisis KPU.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih antara lain:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara;
b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah atau pernah menikah; dan
c. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
(3) DP4 hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih
menggunakan hasil analisis DP4 dari Bawaslu dan formulir Model A-KPU.
(2) Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. memudahkan Pemilih;
c. hal berkenaan dengan aspek geografis; dan
d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(3) Dalam hal ditemukan penyusunan daftar Pemilih di TPS tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian daftar Pemilih kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
(2) Pengawasan pembentukan Pantarlih dilakukan untuk memastikan:
a. Pantarlih dibentuk tepat pada waktunya;
b. Pantarlih tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik;
c. Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah; dan
d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
(3) Dalam hal pembentukan Pantarlih oleh KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas proses pemutakhiran daftar Pemilih dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi rumah Pemilih dan memeriksa kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih;
b. mencatat kegiatan pengawasan pemutakhiran data Pemilih dan daftar Pemilih sesuai dengan alat kerja pengawasan;
c. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil pemutakhiran data Pemilih yang meliputi:
1. laporan hasil pencocokan dan penelitian Pantarlih dalam formulir Model A.A.3-KPU;
2. daftar Pemilih baru dalam formulir Model A.A- KPU;
3. daftar perubahan hasil pemutakhiran dalam formulir Model A.B-KPU; dan
4. daftar Pemilih potensial non kartu tanda penduduk elektronik dalam formulir Model A.C- KPU; dan
d. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan Bawaslu.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a dan huruf b dilakukan untuk memastikan Pantarlih:
a. melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi rumah Pemilih;
b. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KPU;
c. memperbaiki data Pemilih;
d. mencoret Pemilih yang telah meninggal;
e. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
h. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
i. mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
j. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
k. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan
l. mencoret Pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan Penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud ayat
(1) serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam hal Pantarlih
tidak melakukan pencocokan dan penelitian sesuai dengan prosedur.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan audit terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen hasil pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
(5) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota melibatkan Panwaslu Kecamatan.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pecermatan terhadap hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian hasil pencocokan dan penelitian dengan mempertimbangkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan daftar Pemilih hasil pemutakhiran dengan memastikan:
a. Pantarlih menyerahkan daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada PPS; dan
b. PPS melaksanakan rekapitulasi daftar Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan hasil pemutakhiran data Pemilih di tingkat PPS, dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi;
b. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPS terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan
c. mendapatkan salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPS.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan daftar Pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(6) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan data Pemilih hasil rekapitulasi di tingkat PPS kepada PPK terhadap penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
(2) Panwaslu Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di tingkat PPK dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK;
c. menyampaikan rekomendasi perbaikan terhadap daftar Pemilih kepada PPK berdasarkan hasil pengawasan; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A.B.2-KPU dan formulir Model A.C.2-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi di tingkat PPK.
(3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi tingkat PPK.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan data Pemilih hasil rekapitulasi tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi;
b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota; dan
c. menyampaikan rekomendasi rekapitulasi perbaikan daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan formulir Model A.1.3-KPU, formulir Model A.1-KPU, formulir Model A.C-KPU, formulir Model A.1.1-KPU, dan formulir Model
AC.3-KPU pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta salinan DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil penetapan DPS, terhadap daftar Pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan, panti disabilitas, rumah sakit jiwa, dan di tempat wilayah khusus lainnya.
(7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat KPU Kabupaten/Kota disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Bawaslu Provinsi.
(8) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat terhadap Pemilih yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektronik, Pemilih yang telah berpindah domisili dan Pemilih di lembaga permasyarakatan.
(9) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan rekapitulasi DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan rekomendasi perbaikan.
(4) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan formulir Model A.1.3-KPU, formulir Model A.1-KPU, formulir Model A.C- KPU, formulir Model A.1.1-KPU, formulir Model A.1.2- KPU, dan formulir Model A.C.3-KPU pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
(5) Bawaslu Provinsi dapat meminta salinan DPS dengan menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS, terhadap daftar Pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan, panti disabilitas, rumah sakit jiwa, dan di tempat wilayah khusus lainnya.
(7) Bawaslu Provinsi melakukan koodinasi bersama dengan KPU Provinsi dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat terhadap yang tidak menggunakan kartu tanda penduduk elektronik, Pemilih yang telah berpindah domisili, dan Pemilih di lembaga permasyarakatan.
(8) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPS oleh
KPU Provinsi kepada Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
a. mendapatkan salinan DPS;
b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS;
c. salinan DPS diberikan dalam bentuk softcopy dengan format portable document format kepada peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. KPU memberikan salinan DPS dari Sidalih atas permintaan resmi dari peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS berbasis kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS oleh PPS untuk memastikan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas selama 14 (empat belas) hari.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan:
a. tidak terdapatnya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPS; dan
b. tidak adanya elemen data Pemilih yang tidak lengkap di dalam DPS.
(4) Dalam hal ditemukan PPS tidak mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai rukun tetangga/rukun warga atau tempat strategis lainnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS agar segera mengumumkan DPS di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan kepada PPS.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan/tanggapan masyarakat.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPS perbaikan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPS perbaikan.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) Dalam melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir Model A.B.DPS.1- KPU.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPS hasil perbaikan kepada PPK.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan/desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat PPK;
c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada PPK terhadap data Pemilih yang akan direkapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A.B.DPS.2-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS hasil perbaikan PPK.
(3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPK disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan;
b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota;
c. menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan dilakukan rekapitulasi berdasarkan hasil pengawasan; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A.2-KPU dan formulir Model A.2.1-KPU pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
(3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS hasil perbaikan disertai formulir Model A.2-1-KPU.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS hasil perbaikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPS hasil perbaikan yang diumumkan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan tidak adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam DPS hasil perbaikan;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa membuat posko untuk menerima laporan masyarakat terhadap DPS hasil perbaikan yang telah diumumkan; dan
d. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat masuk kedalam DPS
hasil perbaikan dan mendapatkan dokumen formulir Model A.B.DPSHP-KPU.
(3) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan dan penyusunan DPS hasil perbaikan hasil masukan masyarakat dan rekomendasi Pengawas Pemilu.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap perbaikan DPS hasil perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPS hasil perbaikan yang tertuang dalam formulir Model A.B.DPSH-KPU.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kelurahan yang tertuang dalam formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam rapat pleno terbuka.
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan setelah menerima salinan formulir Model A.B.DPSHP- KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dan formulir Model A.B.DPSHP.1-KPU dari PPS.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan telah dituangkan ke dalam berita acara.
(3) Panwaslu Kecamatan dapat memberikan masukan dan tanggapan dalam rapat pleno terbuka apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi dan penetapan DPT dan rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
(4) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan DPT yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota menampilkan infromasi secara utuh nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan.
(4) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT maka Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan.
(5) Bawaslu Provinsi memastikan DPT yang diberikan oleh KPU Provinsi menampilkan informasi secara utuh nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPT di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU.
(3) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT maka Bawaslu memberikan saran perbaikan.
(4) Dalam hal masih terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT maka Bawaslu memberikan saran perbaikan.
(5) Bawaslu memastikan DPT yang diberikan oleh KPU menampilkan infromasi secara utuh nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU;
b. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih formulir Model A.5-KPU yang dikeluarkan oleh PPS.
(3) Pengawas Pemilu memastikan kemudahan Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan percermatan terhadap pendataan Pemilih pindahan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pemungutan suara.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik.
(4) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu tanda penduduk elektronik.
(5) Pengawas Pemilu melakukan pencermatan terhadap DPK dalam formulir Model A.DPK-KPU.