Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. pemetaan tingkat kerawanan di suatu wilayah berdasarkan indeks kerawanan Pemilu dan/atau Pemilihan teraktual; b. analisis dan kajian untuk memastikan: 1. kesiapan pelaksanaan partisipasi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan di Kampung Pengawasan Partisipatif; dan 2. kesiapan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; c. menjalin komunikasi secara berkala dengan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat; dan d. koordinasi dan sosialisasi kepada perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Koreksi Anda