Pasal 1
Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan kerangka berpikir dan kerangka kerja yang sistematis untuk mendukung pemenuhan persyaratan mutu, keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, dan keekonomian dalam melaksanakan seluruh kegiatan Badan Tenaga Nuklir Nasional.