Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Inisiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Kerja Sama yang dilakukan melalui sebuah kajian.
Koreksi Anda
