Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inisiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Kerja Sama yang dilakukan melalui sebuah kajian.
Koreksi Anda