Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dengan Mitra. (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. lembaga pemerintah negara asing; dan b. organisasi internasional. (3) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan atau Pemrakarsa di lingkungan Badan.
Koreksi Anda