Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dengan Mitra.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. lembaga pemerintah negara asing; dan
b. organisasi internasional.
(3) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Badan atau Pemrakarsa di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
