Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi/komunitas masyarakat/Lembaga nonpemerintah/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b minimal harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. bukan merupakan partai politik; c. bukan merupakan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memiliki sumber anggaran yang sah. (2) Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e minimal harus memenuhi kriteria: a. memiliki kemampuan di bidang pencarian dan pertolongan; dan/atau b. memiliki sumber daya di bidang pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda