Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kerja Sama Teknis dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda