Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a Kerja Sama Utama dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda
