Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kerja Sama Utama dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda