Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelarasan rancangan Peraturan Badan, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. ahli hukum; c. praktisi; d. akademisi; e. Pemrakarsa; f. organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan; dan/atau g. masyarakat.
Koreksi Anda